Hak Jawab SMKN 10 Bengkulu Utara: Pungutan Rp25 Ribu Disebut Merupakan Setoran Awal Pembukaan Rekening Bank

BENGKULU UTARA – Pihak SMKN 10 Bengkulu Utara memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp25.000 kepada siswa untuk pembuatan kartu ATM dan saldo awal rekening.

Klarifikasi tersebut disampaikan pihak sekolah sebagai bentuk hak jawab yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Menurut pihak sekolah, kegiatan yang dimaksud merupakan sosialisasi pembukaan rekening tabungan pelajar yang dilaksanakan oleh pihak Bank Mandiri pada 20 November.

Dalam penjelasannya, pihak sekolah menyebut bahwa kegiatan tersebut ditujukan kepada siswa yang berminat membuka rekening tabungan pelajar, bukan merupakan kewajiban bagi seluruh siswa.

Pihak sekolah menjelaskan bahwa dalam sosialisasi tersebut, Bank Mandiri menyampaikan persyaratan pembukaan rekening, yakni fotokopi KTP, nomor telepon aktif, serta dana setoran awal sebesar Rp25.000 sebagai saldo awal rekening.

“Setelah persyaratan disampaikan, seluruh proses pembukaan rekening menjadi kewenangan pihak Bank Mandiri. SMKN 10 Bengkulu Utara tidak lagi terlibat dalam proses selanjutnya. Hal tersebut merupakan urusan antara pihak bank dengan nasabah,” demikian isi klarifikasi pihak sekolah.

Selain itu, sekolah menegaskan bahwa dana Rp25.000 tersebut bukan merupakan pungutan yang dikelola oleh pihak sekolah, melainkan setoran awal pembukaan rekening sesuai ketentuan yang disampaikan oleh pihak Bank Mandiri.

Pihak SMKN 10 Bengkulu Utara juga meminta agar klarifikasi tersebut dimuat sebagai hak jawab sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pembukaan rekening maupun penerbitan kartu ATM, pihak sekolah mempersilakan masyarakat menghubungi Bank Mandiri sebagai pihak yang menangani seluruh proses administrasi.

Sebelumnya, media ini memuat pemberitaan mengenai dugaan pungutan Rp25.000 untuk pembuatan kartu ATM dan saldo awal rekening berdasarkan keterangan sejumlah alumni. Dengan dimuatnya hak jawab ini, media menjalankan prinsip keberimbangan, independensi, dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(mey)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *