Didanai APBN Rp39,76 Miliar, Proyek Irigasi Kiri Air Manjuto Disorot, BWSS VII Beri Klarifikasi Resmi

MUKO-MUKO – Pelaksanaan proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri Daerah Irigasi (D.I.) Air Manjuto di Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Bengkulu, menjadi perhatian publik. Proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak setelah penyesuaian sebesar Rp39.765.000.000 itu mendapat sorotan setelah adanya temuan di lapangan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan teknis pelaksanaan pekerjaan.

Sorotan tersebut bermula dari hasil investigasi LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Republik Indonesia (GAMAK-RI) yang melakukan penelusuran pada 2–3 Juli 2026 di lokasi pekerjaan pemasangan bronjong atau pengaman tebing sungai di Desa Rawa Mulya SP 7–Lubuk Sanai II, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Muko-Muko.

    1. Berdasarkan hasil pemantauan, tim investigasi mengaku tidak menemukan papan informasi proyek, rambu-rambu peringatan di area kerja, maupun penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terlihat di lokasi saat pekerjaan berlangsung. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar LSM GAMAK-RI menyampaikan surat klarifikasi kepada pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS VII) Bengkulu, selaku satuan kerja yang menangani proyek tersebut.

Menurut tim investigasi, keberadaan papan informasi proyek merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui identitas pekerjaan, nilai kontrak, sumber pendanaan, waktu pelaksanaan, hingga pihak pelaksana. Sementara penerapan K3 dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi proyek.

Menindaklanjuti surat klarifikasi tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa I BWSS VII, Yudha G. Somantri, memberikan hak jawab secara tertulis melalui surat bernomor UMO201/B/Bws7.7/2026/937 tertanggal 7 Juli 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa paket pekerjaan Peningkatan Irigasi Kiri Air Manjuto dilaksanakan oleh PT Cipta Karya Multi Teknik melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PPK juga menerangkan bahwa nilai kontrak awal proyek mencapai Rp55.773.785.621. Namun, selama pelaksanaan pekerjaan dilakukan adendum kontrak sehingga nilai pekerjaan berubah menjadi Rp39.765.000.000. Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi anggaran (refocusing) APBN dari pemerintah pusat.

Selain itu, BWSS VII menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan pekerjaan mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, pemeriksaan mutu, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati dalam kontrak.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Ketua Tim Investigasi LSM GAMAK-RI, Agung Gunawan, menyampaikan apresiasi kepada BWSS VII, khususnya PPK Irigasi dan Rawa I, yang telah memberikan hak jawab secara resmi.

Namun demikian, Agung menegaskan bahwa klarifikasi tersebut tidak menghentikan fungsi pengawasan yang dilakukan pihaknya. Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara bernilai puluhan miliar rupiah harus benar-benar diawasi agar hasilnya sesuai dengan spesifikasi teknis serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada BWSS VII, khususnya Bapak Yudha G. Somantri, yang telah memberikan hak jawab atas surat klarifikasi yang kami sampaikan. Akan tetapi, pengawasan tetap kami lakukan hingga proyek selesai. Kami ingin memastikan pembangunan benar-benar sesuai spesifikasi, mampu mengurangi risiko bencana, menjaga lingkungan, serta menghasilkan infrastruktur irigasi yang berkualitas dan tahan lama karena proyek ini dibiayai dari uang rakyat,” ujar Agung.

Ia menambahkan, LSM GAMAK-RI akan terus melakukan pemantauan terhadap progres pekerjaan di lapangan dan tidak menutup kemungkinan menyampaikan temuan lanjutan apabila ditemukan dugaan penyimpangan selama proses pembangunan berlangsung.

Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri D.I. Air Manjuto diharapkan dapat meningkatkan pelayanan irigasi bagi lahan pertanian di Kabupaten Muko-Muko. Karena itu, masyarakat berharap pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan, mengedepankan transparansi, memperhatikan aspek keselamatan kerja, dan menghasilkan bangunan yang berkualitas sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

(Mey)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *