- KOTA BENGKULU — Pelaksanaan revitalisasi SD Negeri 77 Kota Bengkulu, Padang Serai, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN 2026 dengan nilai Rp1.567.289.068 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender, Juli–Desember 2026, tercantum dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Namun, pelaksanaannya diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari dugaan tidak berjalannya tugas dan fungsi masing-masing unsur P2SP hingga Ketua Pelaksana yang disebut mengundurkan diri karena merasa kewenangannya tidak berjalan sesuai tupoksi.
Dalam mekanisme swakelola, pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan semestinya mengikuti ketentuan serta pembagian tugas yang telah ditetapkan. Karena itu, perlu dijelaskan siapa yang sebenarnya mengendalikan pembelian material dan pekerjaan di lapangan.
Sorotan juga mengarah pada kualitas material dan fisik bangunan. Dinding yang baru beberapa hari dikerjakan disebut sudah mengalami pengelupasan. Material pasir yang digunakan bahkan diduga bercampur batu bara. Selain itu, pekerjaan disebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan gambar perencana.
Jika benar terdapat ketidaksesuaian material maupun pekerjaan, tentu perlu diketahui siapa yang melakukan pemeriksaan dan pengawasan sebelum material digunakan dan pekerjaan dilanjutkan.
Penerapan K3 juga menjadi pertanyaan. Para pekerja disebut tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara memadai, padahal pembangunan konstruksi memiliki risiko kecelakaan.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, tanggung jawab dan pengawasan Kepala SDN 77 Kota Bengkulu juga patut dipertanyakan. Sejauh mana kepala sekolah mengetahui pelaksanaan proyek, persoalan P2SP, kualitas material, kesesuaian pekerjaan dengan gambar, serta keselamatan para pekerja?
Dengan anggaran mencapai Rp1,56 miliar, masyarakat berhak mengetahui bahwa pembangunan tersebut dikelola secara transparan, sesuai ketentuan, dan menghasilkan bangunan yang aman serta berkualitas.
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan melakukan penelusuran dan pemeriksaan, khususnya terhadap mekanisme swakelola, pengadaan material, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi, bukti transaksi, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Jika seluruhnya telah berjalan sesuai aturan, klarifikasi dan dokumen resmi tentu menjadi jawaban. Namun apabila ditemukan penyimpangan, masyarakat berharap ada tindakan sesuai ketentuan hukum.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya Rp1,56 miliar uang negara, tetapi juga kualitas dan keselamatan fasilitas pendidikan tempat anak-anak menimba ilmu.
(Tim)





