Pungli Sekolah Marak di Kota Bengkulu, Cukupkah Uang Dikembalikan? Pernyataan Kadisdik Tuai Tanda Tanya

BENGKULU — Isu dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah di Kota Bengkulu kembali menjadi sorotan. Persoalan ini semakin mengemuka setelah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu menegaskan bahwa pungli dilarang. Namun, bagi orang tua yang sudah terlanjur membayar, uang tersebut diminta dikembalikan.

“Ya sudah, kita tutup permasalahannya. Namanya manusia pasti ada khilafnya,” demikian pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah pengembalian uang otomatis menghapus dugaan pelanggaran? Apakah pihak yang diduga melakukan pungutan cukup mengembalikan uang tanpa pemeriksaan, pembinaan, atau sanksi apabila terbukti melanggar aturan?

Salah satu yang menjadi sorotan adalah SD Negeri 24 Kota Bengkulu. Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat dugaan pungutan terkait buku LKS, pengadaan kipas angin dan hordeng, serta biaya fotokopi LKS yang disebut dibebankan kepada wali murid.

Informasi tersebut masih perlu diverifikasi dan diklarifikasi kepada pihak sekolah. Namun jika benar terdapat pungutan yang bersifat wajib tanpa dasar yang sesuai, publik berhak mempertanyakan siapa yang menetapkan, berapa dana yang terkumpul, ke mana uang digunakan, serta apakah pungutan tersebut tercatat dalam administrasi dan perencanaan anggaran sekolah.

Pertanyaan mengenai penggunaan Dana BOS/BOSP pun ikut mencuat. Pengelolaan Dana BOSP pada 2026 diatur melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah kebutuhan yang dibebankan kepada wali murid telah masuk dalam RKAS dan apakah memang diperbolehkan dibiayai melalui pungutan orang tua.

Sorotan lain datang dari TK Pembina Negeri 01 Kota Bengkulu, terkait informasi adanya pungutan SPP yang disebut mencapai Rp200.000. Pungutan tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka: siapa yang menetapkan, apakah bersifat wajib, apa dasar hukumnya, dan ke mana dana tersebut digunakan.

Penggunaan istilah “SPP” tidak otomatis membuat pungutan menjadi sah. Legalitasnya tetap harus dilihat berdasarkan dasar hukum, mekanisme penetapan, sifat pungutan dan ketentuan yang berlaku bagi satuan pendidikan negeri.

Pengembalian Uang Bukan Berarti Persoalan Otomatis Selesai

Pengembalian uang kepada wali murid dapat menjadi bentuk pemulihan apabila memang terjadi penarikan yang tidak semestinya. Namun, pengembalian uang merupakan hal yang berbeda dengan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.

Jika dugaan pungutan terbukti, perlu diketahui siapa yang melakukan, bagaimana mekanismenya, berapa jumlah yang dipungut dan untuk apa dana tersebut digunakan. Sementara sanksi harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, jenis pelanggaran, tingkat kesalahan dan aturan yang berlaku.

Jangan sampai muncul pola: uang dipungut, persoalan mencuat, uang dikembalikan, lalu semuanya dianggap selesai. Jika demikian, publik wajar mempertanyakan efek jera dan sistem pengawasan terhadap sekolah.

Publik Minta Dinas Pendidikan Bertindak Tegas

Dinas Pendidikan Kota Bengkulu dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap informasi dugaan pungutan di sekolah, bukan sekadar meminta uang dikembalikan.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pungutan benar terjadi, siapa yang bertanggung jawab, apa dasar penarikannya, bagaimana penggunaan dana, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika pelanggaran terbukti, masyarakat tentu berharap ada tindakan sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata soal nominal uang, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, integritas dan tata kelola pendidikan.

Publik kini menunggu jawaban tegas Dinas Pendidikan Kota Bengkulu: apakah mengembalikan uang sudah cukup untuk menutup persoalan, atau tetap diperlukan pemeriksaan dan pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi pelanggaran?

Catatan: Dugaan pungutan di SD Negeri 24 dan TK Pembina Negeri 01 Kota bengkulu.

(Mey)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *