Dugaan Pungli LKS dan Sumbangan Kelas di SDN 24 Kota Bengkulu Mencuat, Nama Mantan Anggota DPRD Diseret

BENGKULU, 10 Agustus 2026 — Praktik yang mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli) diduga terjadi di SDN 24 Kota Bengkulu, Jalan Manggis, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Informasi tersebut mencuat setelah salah seorang wali murid menyampaikan keluhannya kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Senin (10/8/2026).

Berdasarkan keterangan sumber yang merupakan wali murid, para siswa diduga diwajibkan melakukan fotokopi Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan biaya sekitar Rp70.000 hingga Rp85.000 untuk tujuh mata pelajaran. Selain itu, terdapat biaya tambahan sebesar Rp25.000 yang disebut bersifat opsional atau tidak diwajibkan.

Tidak hanya itu, di salah satu kelas, para murid juga disebut dimintai sumbangan sebesar Rp46.000 per siswa. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk membeli gorden dan kipas angin dinding guna menunjang kenyamanan ruang kelas.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kepala SDN 24 Kota Bengkulu melalui pesan WhatsApp pada Senin (10/8/2026), kepala sekolah tidak memberikan jawaban langsung. Sebaliknya, salah seorang guru berinisial N kemudian menghubungi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp.

Dalam penjelasannya, N membenarkan adanya penarikan uang sebesar Rp46.000 per siswa di kelasnya. Menurut N, dana tersebut diperuntukkan bagi kenyamanan proses belajar mengajar dan telah disepakati melalui rapat wali murid.

N menyebut rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah wali murid dari berbagai latar belakang profesi. Ia juga menyebut adanya wali murid yang bekerja di lingkungan kejaksaan hingga lembaga pemasyarakatan.

“Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat,” ungkap N.

Terkait fotokopi LKS, N menyatakan bahwa di kelasnya kegiatan tersebut belum dilaksanakan.

“Kalau untuk fotokopi LKS di kelas saya belum dilaksanakan. Saya tidak tahu kalau di kelas lain,” ujar N.

Namun, dalam percakapan tersebut, N kemudian menyebut nama salah seorang oknum ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kota Bengkulu. Menurut N, sosok tersebut sudah dianggap seperti keluarga.

N juga menyampaikan bahwa dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan oknum LSM tersebut yang disebut-sebut sebagai pihak yang selama ini mengawasi SDN 24 Kota Bengkulu.

“Terkadang setiap ada LSM lain yang datang, langsung ditelepon sama beliau. Setiap ada permasalahan di sekolah, saya selalu berkoordinasi dengan beliau,” ujar N.

N juga menyinggung latar belakang sosok tersebut yang disebut berasal dari wilayah Lintang dan memiliki banyak keluarga di sekitar sekolah.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena dapat menimbulkan persepsi di tengah publik mengenai adanya pihak tertentu yang dianggap memiliki kedekatan atau pengaruh dalam persoalan pengawasan di SDN 24 Kota Bengkulu.

Namun demikian, tudingan mengenai adanya peran sebagai “backup” atau pihak yang melindungi sekolah tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan klarifikasi dari pihak yang disebutkan.

Sorotan Dana BOSP dan Regulasi

Munculnya dugaan penarikan biaya LKS serta sumbangan untuk fasilitas kelas turut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SDN 24 Kota Bengkulu.

Secara umum, dana BOSP dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional satuan pendidikan sesuai ketentuan dan komponen yang diperbolehkan dalam petunjuk teknis yang berlaku, termasuk kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Karena itu, penggunaan dana yang dihimpun dari orang tua siswa untuk pengadaan fasilitas seperti kipas angin dan gorden perlu dijelaskan secara transparan, termasuk dasar keputusan, sifat sumbangan, mekanisme pengumpulan, serta apakah kebutuhan tersebut telah tercantum dalam perencanaan dan penganggaran sekolah.

Begitu pula dengan dugaan pembebanan biaya fotokopi LKS kepada siswa. Jika penarikan tersebut bersifat wajib dan menjadi kewajiban seluruh siswa, maka perlu dipastikan dasar hukum, mekanisme pengadaan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pendidikan yang berlaku.

Besaran Dana BOSP yang diterima sekolah juga menjadi hal yang layak diketahui publik melalui mekanisme keterbukaan informasi. Hal tersebut penting untuk memastikan apakah kebutuhan operasional sekolah telah direncanakan dan dibiayai sesuai ketentuan sebelum dilakukan pembebanan kepada orang tua siswa.

Atas munculnya dugaan tersebut, wali murid dan masyarakat berharap Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, sekaligus memastikan pengelolaan dana sekolah berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 24 Kota Bengkulu belum memberikan klarifikasi langsung kepada awak media terkait keseluruhan dugaan tersebut.

(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *