REJANG LEBONG — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Republik Indonesia (LSM GAMAK-RI) menyoroti dugaan penyalahgunaan dan penggelembungan anggaran (mark-up) Dana Desa (DD) di Desa Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan hasil analisis terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2024 dan 2025, GAMAK-RI menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam pengelolaan anggaran yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa.
Atas temuan tersebut, GAMAK-RI menegaskan akan menindaklanjutinya dengan melayangkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pengawas terkait guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sorotan Indikasi Penyimpangan Anggaran 2024–2025
Berdasarkan analisis GAMAK-RI, total pagu Dana Desa Batu Dewa tercatat sebesar Rp826.307.000 pada TA 2024 dan Rp699.887.000 pada TA 2025. Sejumlah kegiatan kemudian menjadi sorotan, di antaranya:
1. Pembangunan Balai Desa TA 2024 — Rp399.662.000
Anggaran pembangunan Balai Desa mencapai hampir 50 persen dari total alokasi Dana Desa 2024. Nilai tersebut dinilai GAMAK-RI cukup besar untuk skala pembangunan di tingkat desa dan perlu diverifikasi terkait volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kewajaran harga satuan pekerjaan.
2. Pembangunan Monumen/Gapura/Batas Desa TA 2025 — Rp123.874.000
Anggaran pembangunan monumen, gapura, atau batas desa senilai Rp123.874.000 juga menjadi sorotan. GAMAK-RI menilai besaran tersebut perlu diuji kewajarannya dengan membandingkan RAB dengan harga satuan resmi dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
3. Sektor Perikanan dan Peternakan — Total Lebih dari Rp296 Juta
Pengadaan bantuan perikanan TA 2024, yang terdiri dari karamba/kolam sekitar Rp56,9 juta serta bibit dan pakan sekitar Rp99,9 juta, kemudian pengadaan peternakan TA 2025 senilai sekitar Rp140 juta, turut dipertanyakan.
GAMAK-RI menyebut kegiatan tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan kesesuaian jumlah, kualitas barang, penerima manfaat, serta pelaksanaan pengadaannya.
4. Pembangunan Prasarana Jalan Desa TA 2025 — Rp257.090.000
Anggaran pembangunan prasarana jalan desa sebesar Rp257,09 juta disebut terbagi dalam dua pos, yakni sekitar Rp205,3 juta dan Rp51,7 juta.
GAMAK-RI meminta pemecahan anggaran tersebut diperiksa lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan volume pekerjaan yang benar-benar terealisasi di lapangan.
5. Pengulangan dan Pemecahan Anggaran Profil Desa
GAMAK-RI juga menyoroti penganggaran pemutakhiran profil desa yang disebut muncul dalam beberapa pos pada TA 2024 dengan total sekitar Rp10,285 juta, serta kembali dianggarkan pada TA 2025 sebesar Rp7,785 juta.
Hal tersebut dinilai perlu diklarifikasi untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih atau duplikasi kegiatan dan anggaran.
Ditemukan Anomali Selisih Pagu
Selain kegiatan fisik dan pengadaan, GAMAK-RI mengklaim menemukan anomali dalam pencatatan postur anggaran desa.
Pada TA 2024, total rincian belanja yang dianalisis tercatat sebesar Rp822.895.000 dari total pagu Rp826.307.000. Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp3.412.000 yang belum terinci dalam data yang dianalisis.
Sementara pada TA 2025, total rincian pos belanja mencapai Rp700.309.000, sedangkan pagu yang tercantum sebesar Rp699.887.000. Artinya terdapat selisih sekitar Rp422.000 di atas pagu yang tercatat.
GAMAK-RI meminta pihak terkait melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap perbedaan pencatatan tersebut.
GAMAK-RI Siapkan Laporan ke APH
GAMAK-RI memastikan laporan resmi akan disampaikan kepada sejumlah pihak berwenang, di antaranya Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, dan Unit Tipidkor Polres Rejang Lebong.
Beberapa poin yang akan didorong dalam laporan tersebut meliputi:
Audit fisik lapangan, termasuk verifikasi teknis terhadap pembangunan Balai Desa, jalan desa, gapura, dan kolam perikanan.
Uji kewajaran harga, dengan membandingkan RAB desa terhadap Harga Satuan Barang/Jasa (HSBJ) resmi yang berlaku.
Verifikasi penerima manfaat, khususnya penerima bantuan bibit, pakan, dan ternak secara by name by address.
Pemeriksaan administrasi SPJ, termasuk keabsahan kwitansi, nota transaksi, dan dokumen pendukung lainnya.
GAMAK-RI menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih berupa hasil analisis dan temuan dari pihak GAMAK-RI sehingga diperlukan klarifikasi dari Pemerintah Desa Batu Dewa serta pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian keuangan negara.
(Hen)





