BENGKULU — Isu penarikan dana infaq dan sedekah harian sebesar Rp2.000 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu semakin memanas. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi maupun transparansi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, BAZNAS Provinsi Bengkulu, maupun Dinas Pendidikan terkait mengenai aliran dana yang telah terkumpul serta realisasinya di lapangan.
Minimnya informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik, terlebih penarikan dana harian tersebut diduga turut dibebankan kepada siswa-siswi SMA, SMK, dan SLB di seluruh Provinsi Bengkulu.
Berdalih Sumbangan Sukarela, Namun Nominal Ditentukan
Sorotan tidak hanya tertuju pada persoalan transparansi, tetapi juga pada legalitas serta mekanisme penarikan dana tersebut.
Secara prinsip, infaq dan sumbangan merupakan pemberian yang bersifat sukarela. Namun, kebijakan yang disebut tertuang dalam Surat Edaran Sekda Provinsi Bengkulu Nomor B/000/15/B.1/VII/2026 mencantumkan nominal Rp2.000 per hari dan didistribusikan melalui jalur birokrasi hingga ke satuan pendidikan.
Ketua LSM GAMAK-RI Bengkulu, Supriyanto, mengecam pola penarikan dana yang menurutnya menggunakan istilah keagamaan namun disertai instruksi birokrasi.
“Ini jelas rancu dan menabrak logika hukum. Jika diklaim sebagai infaq atau sumbangan sukarela, mengapa dipatok nominalnya Rp2.000 per hari dan diinstruksikan melalui surat edaran resmi? Begitu ditentukan nominal dan menjadi kewajiban rutin harian, maka statusnya bukan lagi sumbangan sukarela, melainkan sudah mengarah pada pungutan,” tegas Supriyanto.
Dinilai Berpotensi Bertentangan dengan Regulasi
Pola penarikan dana yang menyasar satuan pendidikan tersebut dinilai GAMAK-RI berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi mengenai pungutan dan sumbangan pendidikan.
Di antaranya, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan yang mengatur perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
GAMAK-RI juga menyoroti aspek hukum apabila terdapat dugaan penarikan dana oleh pihak tertentu tanpa dasar kewenangan yang jelas. Namun, dugaan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
GAMAK-RI Desak Aparat Periksa Aliran Dana
Supriyanto memperkirakan, apabila penarikan Rp2.000 per hari tersebut benar-benar diterapkan kepada puluhan ribu siswa serta ASN dan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu, nilai dana yang terkumpul dapat mencapai miliaran rupiah dalam periode tertentu.
Menurutnya, transparansi menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui sumber, jumlah, pengelolaan, serta penggunaan dana tersebut.
“Hingga detik ini, tidak ada laporan terbuka kepada publik maupun orang tua siswa mengenai ke mana uang tersebut mengalir. Keheningan Pemprov Bengkulu dan dinas terkait justru menimbulkan tanda tanya besar. Apakah dana tersebut benar-benar disalurkan sesuai peruntukannya atau justru dikelola tanpa transparansi?” ujar Supriyanto.
Atas dasar dugaan adanya persoalan dalam mekanisme penarikan dan pengelolaan dana tersebut, GAMAK-RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta Polda Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
GAMAK-RI juga meminta agar seluruh pembukuan dan aliran dana infaq harian dibuka secara transparan kepada publik serta memastikan tidak adanya penarikan yang bersifat memaksa atau merugikan masyarakat maupun peserta didik.( Hen)





