Pungutan Rp70 Ribu Fotokopi LKS dan Rp46 Ribu Hordeng-Kipas di SDN 24 Bengkulu Dipertanyakan, Ke Mana Dana BOS?

BENGKULU — Polemik dugaan pungutan di SDN 24 Jalan Manggis, Kecamatan Panorama, Kota Bengkulu, semakin menjadi perhatian publik. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya biaya fotokopi Lembar Kerja Siswa (LKS), sumbangan pembelian hordeng dan kipas angin, hingga persoalan yang dinilai jauh lebih serius, yakni ijazah para murid disebut belum diserahkan oleh pihak sekolah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan sejumlah wali murid kepada awak media, terdapat biaya sekitar Rp70 ribu yang disebut diwajibkan kepada seluruh siswa untuk keperluan fotokopi LKS.

Selain itu, terdapat pula biaya sekitar Rp25 ribu yang berkaitan dengan LKS lainnya. Meski disebut tidak diwajibkan, wali murid mengaku pada praktiknya siswa tetap diarahkan untuk melakukan fotokopi.

Tak hanya itu, wali murid juga mengungkap adanya permintaan Rp46 ribu yang disebut diperuntukkan bagi pembelian hordeng dan kipas angin.

Rangkaian persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh pembayaran tersebut benar-benar bersifat sukarela, atau ada yang pada praktiknya menjadi kewajiban bagi siswa?

Aturan Sumbangan dan Pungutan Dipertanyakan

Dalam dunia pendidikan, istilah sumbangan dan pungutan bukanlah hal yang sama. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan. Penggalangan dana tersebut bukan dimaksudkan sebagai pungutan yang bersifat wajib.

Karena itu, apabila ada nominal tertentu yang ditetapkan dan diwajibkan kepada seluruh siswa, publik berhak meminta penjelasan mengenai dasar penetapan, mekanisme pengumpulan, pihak yang mengelola, serta pertanggungjawaban penggunaannya.

Pertanyaan serupa berlaku terhadap biaya fotokopi LKS.

Lalu, Ke Mana Fungsi Dana BOS?

Sorotan juga mengarah pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)/BOS di sekolah tersebut.

Dana BOS pada prinsipnya merupakan dukungan pemerintah untuk membantu pembiayaan operasional satuan pendidikan dan mendukung proses pembelajaran. Pemerintah menekankan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. �

Kemendikdasmen + 1

Maka pertanyaan publik menjadi semakin relevan:

Berapa dana BOS yang diterima SDN 24 Jalan Manggis? Untuk apa saja dana tersebut digunakan? Apakah kebutuhan pembelajaran dan sarana prasarana yang dipersoalkan wali murid sudah tercantum dalam RKAS? Apakah pengadaan atau kebutuhan tertentu telah dibiayai melalui BOS?

Jika memang ada kebutuhan yang harus dibiayai melalui sumber lain, sekolah juga perlu menjelaskan secara terbuka dasar dan mekanismenya kepada wali murid.

Transparansi bukan sekadar menunjukkan angka pemasukan dan pengeluaran, tetapi juga menjelaskan mengapa siswa masih dibebankan biaya tertentu ketika sekolah memperoleh dana operasional dari pemerintah.

Yang Lebih Serius: Ijazah Seluruh Murid Disebut Belum Diserahkan

Di tengah persoalan tersebut, muncul informasi yang jauh lebih serius.

Menurut keterangan yang diterima awak media dari wali murid, ijazah seluruh murid yang telah dinyatakan lulus disebut masih belum diserahkan oleh pihak sekolah.

Artinya, persoalan tersebut bukan lagi menyangkut satu orang murid, melainkan diduga menyangkut para lulusan.

Padahal, pemerintah melalui ketentuan terbaru mengenai pengelolaan ijazah menempatkan ijazah sebagai dokumen penting yang menandai kelulusan peserta didik. Pengelolaan ijazah harus dilakukan secara tertib, akurat, dan akuntabel. �

Ijazah Kemendikdasmen

Kemendikdasmen juga telah menerapkan mekanisme pengelolaan ijazah secara elektronik berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, dengan prinsip validitas, akurasi, dan legalitas. �

PDM Kemendikdasmen + 1

Karena itu, jika benar ijazah seluruh lulusan masih berada di sekolah dan belum diserahkan, alasan serta dasar penundaan tersebut wajib dijelaskan kepada orang tua dan publik.

Pihak Sekolah Dipertanyakan karena Bungkam

Upaya awak media untuk memperoleh penjelasan terkait persoalan tersebut justru belum mendapatkan jawaban.

Saat ditanyakan mengenai dugaan pungutan fotokopi LKS, sumbangan Rp46 ribu, penggunaan Dana BOS, serta keberadaan ijazah para murid, pihak sekolah disebut belum memberikan keterangan atau penjelasan resmi.

Sikap diam tersebut tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Sebab, apabila seluruh kegiatan telah dilakukan sesuai aturan, penjelasan terbuka seharusnya dapat menjadi cara untuk meluruskan informasi dan menghindari berkembangnya dugaan-dugaan di masyarakat.

Sebaliknya, tanpa adanya klarifikasi, ruang spekulasi semakin terbuka.

Wali Murid Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan

Para wali murid berharap Dinas Pendidikan Kota Bengkulu tidak sekadar menerima laporan secara administratif, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap persoalan yang dipersoalkan.

Mereka meminta agar dilakukan penelusuran terhadap:

Dasar penarikan Rp70 ribu fotokopi LKS.

Mekanisme biaya sekitar Rp25 ribu terkait LKS.

Dasar permintaan sumbangan Rp46 ribu untuk hordeng dan kipas angin.

Status sukarela atau tidaknya pembayaran tersebut.

Pengelolaan dan realisasi Dana BOS sekolah.

RKAS dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Mekanisme pengadaan LKS dan sarana prasarana.

Alasan ijazah seluruh murid disebut belum diserahkan.

Pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan dokumen ijazah.

Publik tidak sedang mempersoalkan sekolah yang membutuhkan dukungan. Yang dipertanyakan adalah transparansi, dasar penarikan dana, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran pendidikan.

Jika seluruhnya telah sesuai ketentuan, maka buka data, jelaskan mekanismenya, dan berikan klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 24 Jalan Manggis belum memberikan penjelasan resmi mengenai seluruh persoalan tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah, Komite Sekolah, maupun Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.

(Hen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *