Proyek Revitalisasi SDN 59 Bengkulu Tengah Senilai Rp1,1 Miliar Disorot, Dugaan Lemahnya Pengawasan dan Penerapan K3 Mencuat

BENGKULU TENGAH, 3 Agustus 2026 – Proyek Revitalisasi SDN 59 Bengkulu Tengah yang berlokasi di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya. Proyek yang didanai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.126.109.656 itu meliputi pembangunan toilet, rehabilitasi gedung ruang kelas, serta penataan lingkungan sekolah.

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, ditemukan indikasi lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material, serta minimnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Meski di area proyek telah terpasang papan imbauan bertuliskan “Tamu Harap Lapor” dan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)”, kondisi di lapangan justru menunjukkan hal yang berbeda. Saat dilakukan peninjauan, tidak ditemukan buku tamu sebagai bagian dari administrasi proyek. Selain itu, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), bahkan di gudang penyimpanan material tidak tampak tersedia perlengkapan keselamatan kerja.

Padahal, dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah, penerapan K3 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dan telah menjadi bagian dari komponen anggaran pekerjaan guna menjamin keselamatan pekerja selama proses pembangunan berlangsung.

Temuan lain juga mengarah pada dugaan ketidaksesuaian penggunaan material. Atap seng yang digunakan pada bangunan ruang kelas diduga memiliki ketebalan berbeda dibandingkan atap pada bangunan toilet. Sementara itu, pemasangan plafon PVC menggunakan rangka yang tidak seragam, yakni sebagian memakai besi hollow dan sebagian lainnya masih menggunakan rangka kayu.

Perbedaan spesifikasi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah material yang digunakan telah sesuai dengan dokumen perencanaan teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, fungsi pengawasan proyek turut menjadi perhatian. Dengan nilai pekerjaan yang mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, masyarakat menilai pengawasan dari konsultan pengawas maupun instansi teknis seharusnya dilakukan secara optimal agar mutu pekerjaan, spesifikasi teknis, serta aspek keselamatan kerja tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), konsultan pengawas, pihak sekolah, maupun dinas teknis terkait belum memberikan keterangan resmi atas temuan tersebut.

Masyarakat berharap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat bersama instansi berwenang dapat melakukan evaluasi dan audit teknis secara menyeluruh guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai spesifikasi, memenuhi standar keselamatan kerja, serta menjamin penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

(MEY)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *