BENGKULU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Bengkulu, Kamis (13/8/2026). Kali ini, tim penyidik menyasar dua rumah yang berkaitan dengan pihak yang tengah didalami dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dua lokasi yang digeledah masing-masing merupakan kediaman Agus Suhendra Wijaya, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu, di RT 09, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, serta rumah kontraktor Budi Masri di RT 12, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung.
Penggeledahan di rumah Agus berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik membawa tiga koper yang berisi sejumlah barang. Namun, hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci secara resmi isi maupun barang apa saja yang diamankan.
Agus sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (10/8/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pendalaman sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk pengelolaan limbah serta dugaan aliran dana kepada penyelenggara negara.
Sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik kemudian bergerak ke kediaman kontraktor Budi Masri. Dari rumah tersebut, kembali dibawa tiga koper oleh tim penyidik.
Ketua RT 12, Anwar, mengatakan barang yang diamankan dari rumah Budi Masri didominasi dokumen. Ia juga menyebut tidak melihat adanya perangkat elektronik yang turut dibawa penyidik dari lokasi penggeledahan.
Enam koper dari dua lokasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan KPK di Bengkulu. Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar, selain sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.
Serangkaian penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan KPK terhadap perkara yang tengah dikembangkan di Bengkulu masih berlangsung. Sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pejabat pemerintahan maupun pihak swasta juga telah diperiksa penyidik.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara keseluruhan barang bukti yang diamankan dari dua rumah tersebut maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa dalam rangkaian penyidikan. Publik masih menunggu penjelasan resmi KPK mengenai perkara yang sedang didalami serta perkembangan penanganannya.
Dengan demikian, penggeledahan dua rumah pada Kamis (13/8/2026) menjadi babak terbaru dalam rangkaian penyidikan KPK di Bengkulu, sekaligus memperlihatkan bahwa penelusuran terhadap dugaan aliran dana, proyek, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut masih terus dilakukan.
(Mey)





