DUGAAN KORUPSI DAN MARK-UP DANA DESA 2024–2025, LSM GAMAK-RI SIAP LAPORKAN PEMDES KARANG NANDING KE APH

BENGKULU TENGAH — Pengelolaan Dana Desa (DD) Karang Nanding, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2024 dan 2025 kini menjadi sorotan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Republik Indonesia (GAMAK-RI), Supriyanto, menyatakan akan melaporkan Pemerintah Desa Karang Nanding kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan mark-up anggaran yang dinilai berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil investigasi dan analisis terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta realisasi Dana Desa Karang Nanding, LSM GAMAK-RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan pada beberapa item pembelanjaan.

Dana Desa yang dianggarkan sebesar Rp639.930.000 pada 2024 dan Rp641.127.000 pada 2025 disebut memiliki sejumlah pos anggaran yang dinilai tumpang tindih, pemborosan biaya operasional, hingga alokasi anggaran proyek fisik yang dipertanyakan kewajarannya.

“Kami mendapatkan informasi rincian APBDes dan realisasinya. Banyak sekali pos anggaran yang dipecah-pecah dengan nomenklatur yang hampir sama atau bahkan sama persis, yang sangat rawan menjadi dugaan ladang mark-up dan SPJ fiktif. Ini uang negara untuk rakyat, bukan untuk dihambur-hamburkan,” tegas Supriyanto.

Sorotan Anggaran Tahun 2024

Pada tahun 2024 dengan pagu sebesar Rp639.930.000, GAMAK-RI menyoroti sejumlah pos anggaran yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut, di antaranya:

Operasional Pemerintah Desa: terdapat beberapa penganggaran operasional dengan nominal Rp1.050.000, Rp10.000.000, Rp38.676.000, serta item operasional pemerintah desa dari Dana Desa sebesar Rp9.197.000.

Musdes/Musrenbangdes: terdapat penganggaran sebesar Rp3.150.000 dan Rp22.462.000.

Kegiatan Posyandu: sejumlah item kegiatan Posyandu disebut dianggarkan beberapa kali dengan nominal berkisar Rp900.000 hingga Rp7.500.000.

Pembangunan/Pengerasan Jalan Usaha Tani: tercatat dua anggaran, masing-masing Rp49.664.000 dan Rp72.991.000.

Prasarana jalan desa, gorong-gorong dan drainase: terdapat beberapa pos dengan nominal Rp30.212.000, Rp23.481.000, dan Rp40.804.000.

Program Ketahanan Pangan: dialokasikan sebesar Rp79.125.000.

Sorotan Anggaran Tahun 2025

Pada tahun 2025 dengan pagu Rp641.127.000, sejumlah pos juga menjadi perhatian GAMAK-RI, di antaranya:

Penyertaan Modal BUMDes: mencapai Rp133.026.000, ditambah dua kegiatan pelatihan pengelolaan BUMDes masing-masing Rp9.000.000 dan Rp10.700.000.

Pembangunan/Pengerasan Jalan Desa: dianggarkan sebesar Rp112.235.000.

Drainase/Gorong-gorong: disebut terbagi dalam enam pos dengan nominal Rp33.312.000, Rp10.910.000, Rp60.743.000, Rp7.774.000, Rp17.579.000, dan Rp19.529.000.

Musdes/Musrenbangdes: terdapat sejumlah entri dengan nominal mulai Rp1.350.000 hingga Rp3.345.000.

Operasional Pemerintah Desa: juga disebut terbagi dalam beberapa item anggaran.

“Pemecahan proyek fisik menjadi banyak item kecil-kecil seperti pengadaan gorong-gorong ini patut diperiksa. Begitu juga dengan dana musyawarah yang muncul berkali-kali. Rapat apa saja yang menghabiskan dana puluhan juta di tingkat desa?” tambah Supriyanto.

Saat ini, LSM GAMAK-RI disebut tengah menyusun berkas laporan secara komprehensif. Dalam waktu dekat, laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Unit Tipikor Polres Bengkulu Tengah, serta ditembuskan kepada Inspektorat Daerah untuk meminta dilakukan audit investigatif dan pemeriksaan fisik di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa maupun aparatur Pemerintah Desa Karang Nanding belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut maupun rencana pelaporan yang disampaikan LSM GAMAK-RI.

(Hen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *