KOTA BENGKULU — Persoalan tunggakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Kota Bengkulu memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPC LPK-RI) Kota Bengkulu menyatakan keberatan terhadap rencana pengosongan maupun pelelangan rumah milik seorang konsumen berinisial TM, yang disebut menerima surat peringatan pengosongan dari Bank BTN Kantor Cabang Bengkulu.
Sikap tersebut disampaikan DPC LPK-RI sebagai bentuk pendampingan terhadap konsumen yang memiliki KPR subsidi di Perumahan Taman Kita IV, Kota Bengkulu. LPK-RI meminta agar penyelesaian persoalan tunggakan tidak dilakukan melalui tindakan sepihak, melainkan terlebih dahulu dibicarakan melalui mekanisme hukum dan mediasi.
Ketua DPC LPK-RI Kota Bengkulu, Yelizon, menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghapus kewajiban TM sebagai debitur. Namun, menurutnya, konsumen tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kesempatan mencari solusi atas persoalan kredit yang sedang dihadapi.
“Yang kami dorong adalah penyelesaian yang adil dan sesuai aturan. Konsumen tetap memiliki kewajiban, tetapi penyelesaiannya harus transparan dan memberikan ruang untuk mediasi, termasuk kemungkinan restrukturisasi kredit,” tegas Yelizon.
Soroti Proses Penagihan dan Eksekusi
DPC LPK-RI menilai proses penagihan harus tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen. Dalam sanggahannya, lembaga tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak konsumen untuk memperoleh advokasi, perlindungan, serta penyelesaian sengketa secara patut.
LPK-RI juga meminta proses penagihan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk aturan mengenai perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam melakukan penagihan dan perlindungan konsumen.
Selain persoalan penagihan, LPK-RI turut mempersoalkan kemungkinan dilakukannya pelelangan atau pengosongan rumah ketika keberatan konsumen masih dalam proses penyelesaian.
Karena itu, DPC LPK-RI meminta Bank BTN tidak melakukan pengosongan maupun pelelangan secara sepihak dan memberikan penjelasan mengenai dasar serta tahapan hukum yang digunakan dalam menerbitkan surat peringatan pengosongan tersebut.
Minta Mediasi BTN–Konsumen–LPK-RI
Sebagai jalan keluar, DPC LPK-RI Kota Bengkulu mengusulkan mediasi tripartit yang mempertemukan pihak Bank BTN, konsumen TM, dan DPC LPK-RI.
Forum tersebut diharapkan dapat membahas kondisi tunggakan, kemungkinan restrukturisasi kredit, serta skema penyelesaian kewajiban yang dapat disepakati bersama.
Selain meminta penjelasan dari BTN, DPC LPK-RI juga meminta OJK Provinsi Bengkulu memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai kewenangannya, terutama berkaitan dengan aspek perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
BTN Belum Berikan Tanggapan
Bank BTN Kantor Cabang Bengkulu yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto Nomor 07–08, Kelurahan Penggantungan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan DPC LPK-RI maupun surat peringatan pengosongan yang diterima konsumen TM.
DPC LPK-RI menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada pihak BTN sekaligus terus melakukan pendampingan terhadap konsumen. LPK-RI berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara kewajiban debitur dalam menyelesaikan tunggakan KPR dan hak konsumen untuk memperoleh proses penagihan serta penyelesaian sengketa yang sesuai aturan.
(Hen)





