Diduga Himpun Rp40 Juta dari Janji Kerja RS M Yunus, Oknum Dispora DM Jadi Sorotan

BENGKULU — Dugaan praktik jual-beli janji pekerjaan mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Seorang oknum pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu berinisial DM, yang disebut menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana (Sapras) atau pejabat eselon IV, diduga menawarkan pekerjaan sebagai tenaga honorer di RSUD M Yunus Bengkulu dengan meminta uang Rp10 juta per orang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya empat orang diduga telah menyerahkan uang dengan total mencapai Rp40 juta. Namun, pekerjaan yang dijanjikan disebut tidak kunjung terealisasi. Bahkan, menurut informasi dari pihak korban, dugaan modus serupa disebut telah ditawarkan kepada beberapa orang lainnya.

Korban Klaim Pegang Bukti

Pihak korban menyatakan memiliki sejumlah bukti terkait dugaan transaksi tersebut. Bukti yang disebut dimiliki antara lain kwitansi pembayaran, surat pernyataan atau kesepakatan tertulis “hitam di atas putih” yang dibubuhi meterai, serta tanda tangan beberapa orang saksi.

Korban juga menyebut uang yang telah diberikan hingga kini belum dikembalikan. Pihak korban mengaku telah berupaya meminta penyelesaian secara baik-baik, namun DM disebut sulit ditemui dan beberapa kali menghindari pertemuan.

Apabila persoalan tersebut tidak menemukan titik terang, pihak korban menyatakan akan membawa perkara itu kepada aparat penegak hukum dengan menyerahkan bukti-bukti yang mereka miliki.

DM Bantah Asal Dituduh

Sementara itu, DM membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Kepada awak media, DM mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.

“Harusnya kamu jangan asal menuduh, itu saya atau bukan yang melakukan,” ujar DM.

DM juga menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan dan diketahui oleh Kepala Dinas serta Sekretaris Dispora Provinsi Bengkulu.

Namun, ketika dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu memberikan keterangan:

“Tidak termasuk konfirmasi dengan saya dan tidak termasuk ranah pekerjaan saya, itu adalah wilayah yang bersangkutan/personil di Dispora. Urus saja ke yang bersangkutan kalau bisa dengan baik-baik. Kalau ada berupa titip-menitip, kembalikan saja.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak-pihak terkait memberikan keterangan yang berbeda sehingga dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Dugaan meminta uang dengan iming-iming pekerjaan perlu mendapat perhatian serius. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana penipuan dalam Pasal 492, termasuk penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kata bohong untuk menggerakkan seseorang menyerahkan sesuatu.

Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sedangkan Pasal 28D ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Apabila benar kesempatan memperoleh pekerjaan di lingkungan pelayanan publik dijadikan objek transaksi pribadi, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut uang, tetapi juga menyentuh integritas aparatur pemerintah dan kepercayaan masyarakat.

Gubernur dan APH Diminta Tidak Tinggal Diam

Dengan adanya pengakuan korban mengenai empat orang yang diduga telah menyerahkan total Rp40 juta, ditambah klaim adanya kwitansi, surat bermeterai, dan tanda tangan saksi, persoalan ini dinilai layak diperiksa secara objektif.

Gubernur Bengkulu diharapkan tidak mengabaikan informasi tersebut dan dapat memastikan adanya pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika bukti-bukti yang dimiliki korban benar adanya, aparat penegak hukum juga diharapkan menelusuri dugaan tersebut secara profesional dan transparan.

Sebaliknya, apabila tuduhan terhadap DM tidak terbukti, pihak yang bersangkutan tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan mendapatkan pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum.

Redaksi menegaskan, DM masih berstatus sebagai pihak yang diduga terkait dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Seluruh keterangan mengenai dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan hukum yang berlaku. Redaksi terbuka terhadap hak jawab dari DM maupun pihak terkait lainnya.

(Hen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *