Pemberhentian Kapolri Listyo Sigit, Komjen Suyudi Kepala BNN Masuk Bursa Calon Tunggal

JAKARTA, ARUSKRITIS.COM – Dinamika pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto perihal usulan pemberhentian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Surpres tersebut diterima DPR pada Kamis, 1 Oktober 2026, dan langsung ditindaklanjuti dengan agenda uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pengganti.

Komjen Suyudi Jalani Uji di Komisi III

Pantauan di lapangan, Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan langsung menggelar rapat uji kelayakan pada hari yang sama, Kamis (1/10). Calon tunggal yang diuji adalah Komjen Pol Suyudi Ario Seto, yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam rapat yang dipimpin Pimpinan Komisi III, Komjen Suyudi memaparkan makalah berisi visi dan misi transformasi Polri Presisi jilid II, penguatan pemberantasan narkoba berbasis intelijen, hingga reformasi internal dan penguatan pelayanan publik.

“Surpres sudah kami terima kemarin. Sesuai mekanisme, kami langsung melakukan pendalaman terhadap calon yang diusulkan Presiden,” ujar salah satu anggota Komisi III

Pemberhentian Berlaku 30 Desember 2026

Dalam Surpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri berlaku efektif per 30 Desember 2026. Jenderal Listyo sendiri telah menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021, dan dikenal sebagai inisiator program Polri Presisi.

Pergantian ini disebut sebagai bagian dari agenda regenerasi dan penyegaran organisasi Polri untuk menghadapi tantangan keamanan 2027 yang semakin kompleks, mulai dari kejahatan siber, peredaran narkotika, hingga pengamanan agenda nasional.

Menanti Keputusan Paripurna

Setelah fit and proper test di Komisi III selesai, hasilnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan akhir. Jika disetujui, Komjen Suyudi akan dilantik sebagai Kapolri baru menggantikan Jenderal Listyo Sigit pada akhir tahun ini.

Hingga berita ini diturunkan, Komisi III masih melakukan pendalaman tertutup terhadap rekam jejak dan program kerja calon Kapolri. Pihak Istana sendiri belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait alasan detail pemberhentian tersebut.

(H.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *