KOTA BENGKULU — Revitalisasi SD Negeri 77 Kota Bengkulu di Padang Serai menuai sorotan. Proyek bersumber dari APBN 2026 senilai Rp1.567.289.068 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, Juli–Desember 2026, ini disebut dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Namun, pelaksanaan proyek justru diwarnai sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait Ketua Pelaksana yang disebut mengundurkan diri karena merasa kewenangannya tidak berjalan sesuai tupoksi.
Pertanyaannya, ada apa sebenarnya? Siapa yang kemudian mengendalikan pelaksanaan proyek setelah ketua Pelaksana mundur?
Sorotan lainnya menyangkut dugaan persoalan material dan kualitas pekerjaan. Dinding yang baru dikerjakan disebut mengalami pengelupasan, sementara pasir yang digunakan diduga bercampur material batu bara. Pekerjaan juga dipertanyakan karena disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan gambar perencana.
Jika benar terdapat material atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, siapa yang memeriksa, mengawasi dan menyetujuinya sebelum pekerjaan dilanjutkan?
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi sorotan karena pekerja disebut belum menggunakan perlengkapan keselamatan secara memadai.
Di sisi lain, sejauh mana Kepala SDN 77 mengetahui dan mengawasi persoalan P2SP, pengadaan material, kualitas pekerjaan hingga keselamatan pekerja?
Dengan anggaran mencapai Rp1,56 miliar, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme swakelola dijalankan dan ke mana arah pengelolaan proyek setelah Ketua Pelaksana mengundurkan diri.
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta melakukan penelusuran terhadap struktur dan kewenangan P2SP, alasan pengunduran diri ketua Pelaksana, pengadaan material, bukti transaksi, kesesuaian spesifikasi, gambar perencana, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Jika seluruhnya telah sesuai aturan, dokumen dan klarifikasi resmi tentu dapat menjawab berbagai pertanyaan tersebut.
Sebab, persoalannya bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga transparansi pengelolaan uang negara dan keselamatan anak-anak yang nantinya menggunakan bangunan tersebut.
KOTA BENGKULU — Revitalisasi SD Negeri 77 Kota Bengkulu di Padang Serai menuai sorotan. Proyek bersumber dari APBN 2026 senilai Rp1.567.289.068 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, Juli–Desember 2026, ini disebut dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Namun, pelaksanaan proyek justru diwarnai sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait Ketua Pelaksana yang disebut mengundurkan diri karena merasa kewenangannya tidak berjalan sesuai tupoksi.
Pertanyaannya, ada apa sebenarnya? Siapa yang kemudian mengendalikan pelaksanaan proyek setelah ketua Pelaksana mundur?
Sorotan lainnya menyangkut dugaan persoalan material dan kualitas pekerjaan. Dinding yang baru dikerjakan disebut mengalami pengelupasan, sementara pasir yang digunakan diduga bercampur material batu bara. Pekerjaan juga dipertanyakan karena disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan gambar perencana.
Jika benar terdapat material atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, siapa yang memeriksa, mengawasi dan menyetujuinya sebelum pekerjaan dilanjutkan?
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi sorotan karena pekerja disebut belum menggunakan perlengkapan keselamatan secara memadai.
Di sisi lain, sejauh mana Kepala SDN 77 mengetahui dan mengawasi persoalan P2SP, pengadaan material, kualitas pekerjaan hingga keselamatan pekerja?
Dengan anggaran mencapai Rp1,56 miliar, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme swakelola dijalankan dan ke mana arah pengelolaan proyek setelah Ketua Pelaksana mengundurkan diri.
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta melakukan penelusuran terhadap struktur dan kewenangan P2SP, alasan pengunduran diri ketua Pelaksana, pengadaan material, bukti transaksi, kesesuaian spesifikasi, gambar perencana, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Jika seluruhnya telah sesuai aturan, dokumen dan klarifikasi resmi tentu dapat menjawab berbagai pertanyaan tersebut.
Sebab, persoalannya bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga transparansi pengelolaan uang negara dan keselamatan anak-anak yang nantinya menggunakan bangunan tersebut.
Yang juga menjadi pertanyaan publik, siapa sebenarnya yang mengelola pelaksanaan revitalisasi SD Negeri 77 Kota Bengkulu tersebut? Apakah pekerjaan ini benar-benar dikelola oleh Tim P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) sebagaimana mekanisme pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan, atau justru dalam pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga/kontraktor?
(H.S)





