Hukum Harus Adil! OMBB Desak Polres Bengkulu Tengah Seret Pemberi Uang Kasus OTT Oknum Wartawan.

BENGKULU TENGAH – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum wartawan berinisial Nardi dengan barang bukti uang Rp1,5 juta di Desa Pasar Pedati, Bengkulu Tengah, memantik reaksi dari berbagai elemen masyarakat.

Ketua Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB), M. Diamin, menyoroti penanganan perkara tersebut dan meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya berfokus kepada pihak yang menerima uang, tetapi juga mengusut pihak yang memberikan uang serta latar belakang transaksi tersebut.

M. Diamin menegaskan, polisi perlu membongkar secara menyeluruh apa yang menjadi penyebab terjadinya transaksi dalam kasus OTT tersebut.

“Jangan hanya orang-orang media atau lembaga yang selalu dijadikan tumbal tersangka! Kasus di Provinsi Bengkulu ini sudah sering terjadi dan sangat miris. Setiap ada transaksi, yang ditangkap selalu penerimanya dengan dalih pemerasan. Sekarang selidiki juga siapa pemberinya, apakah ini murni pemerasan atau justru suap?” tegas M. Diamin, Kamis (17/9/2026).

Ada Penerima, Ada Pemberi: Jerat Hukum Perlu Dikaji

OMBB menilai, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pemberian uang dengan tujuan tertentu untuk memengaruhi atau mengamankan suatu persoalan yang berkaitan dengan jabatan maupun kepentingan proyek pemerintah, maka pihak pemberi juga perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat ketentuan mengenai pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya.

Di antaranya Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor yang mengatur mengenai pihak pemberi suap, serta Pasal 13 yang mengatur pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.

M. Diamin juga menggarisbawahi pentingnya membedakan persoalan pribadi dengan perkara yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan negara.

“Jika persoalan tersebut bersifat pribadi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan murni. Namun, apabila menyangkut indikasi dugaan tindak pidana korupsi dan kedua belah pihak sepakat untuk menutup temuan tersebut, maka tindakan itu memenuhi unsur suap sesuai pasal yang berlaku—sebab yang dirugikan adalah keuangan negara, bukan individu,” urainya.

Sorotan Proyek Bedah Rumah Pasar Pedati

OMBB juga menyinggung dugaan persoalan pada proyek bedah rumah di wilayah Pasar Pedati. Organisasi tersebut meminta agar dugaan perubahan spesifikasi maupun pengurangan volume pekerjaan, jika memang terdapat indikasi demikian, turut diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Menurut OMBB, perkara OTT seharusnya tidak membuat persoalan utama yang menjadi latar belakang transaksi berhenti begitu saja. Penyidik dinilai perlu menelusuri aliran uang, tujuan pemberian uang, pihak-pihak yang terlibat, serta hubungan transaksi tersebut dengan dugaan persoalan proyek.

M. Diamin meminta Polres Bengkulu Tengah menjalankan proses penyelidikan secara menyeluruh dan memberikan ruang bagi seluruh pihak yang berkaitan untuk diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

“Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada penerima uang. Kalau memang ada pemberi, maka periksa juga. Kalau ada dugaan korupsi dalam proyek, bongkar juga. Hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti,” tegasnya.

OMBB berharap penanganan kasus tersebut dapat dilakukan secara transparan sehingga masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan transaksi uang Rp1,5 juta tersebut.

(M.diamin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *