KOTA BENGKULU — Proyek revitalisasi bangunan gedung SD Negeri 77 Kota Bengkulu dengan nilai anggaran mencapai Rp1.567.289.068 menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut diduga memunculkan sejumlah persoalan, mulai dari indikasi pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga, kualitas material dan pengerjaan yang dipertanyakan, hingga dugaan minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan informasi dan penelusuran di lapangan, muncul dugaan bahwa sebagian pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh pihak lain yang diduga bukan merupakan pelaksana utama sebagaimana tercantum dalam mekanisme proyek.
Diduga Ada Pengalihan Pekerjaan kepada Pihak Ketiga
Informasi yang berkembang menyebut adanya seorang oknum berinisial WL yang diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lokasi proyek.
Oknum tersebut disebut-sebut bekerja di lapangan dengan status sebagai tukang biasa dan menerima upah harian sekitar Rp160.000. Namun, muncul dugaan bahwa keberadaannya di proyek bukan sekadar sebagai pekerja biasa, melainkan diduga memiliki peran dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pelaksanaan proyek dan kemungkinan adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga.
Apabila dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, struktur pelaksana pekerjaan, serta mekanisme subkontrak yang digunakan dalam proyek tersebut.
Kualitas Material dan Pengerjaan Dipertanyakan
Selain persoalan dugaan pengalihan pekerjaan, kualitas material dan metode pengerjaan bangunan juga menjadi perhatian.
Berdasarkan temuan dan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat dugaan penggunaan material pasir yang bercampur tanah dan material lain. Selain itu, proses pengadukan bahan bangunan juga disebut diduga tidak menggunakan sistem takaran yang presisi sesuai standar teknis.
Beberapa persoalan yang menjadi sorotan antara lain:
Dugaan penggunaan pasir yang bercampur tanah atau material lain.
Proses pengadukan material yang diduga menggunakan takaran manual.
Dugaan pengerjaan yang tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap mutu dan ketahanan bangunan sekolah.
Terlebih, Kota Bengkulu merupakan wilayah yang memiliki potensi bencana gempa bumi dan sebagian wilayahnya berada di kawasan pesisir dengan tingkat kelembapan serta korosi yang cukup tinggi.
Karena itu, kualitas konstruksi bangunan sekolah dinilai harus memenuhi standar teknis secara ketat demi menjamin keselamatan siswa, guru, dan seluruh warga sekolah.
Penerapan K3 Diduga Masih Minim
Sorotan lainnya tertuju pada penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek.
Di lapangan, sejumlah pekerja diduga terlihat melakukan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi, dan sepatu pelindung.
Minimnya penggunaan APD tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan para pekerja, terutama dalam pekerjaan konstruksi yang memiliki risiko kecelakaan cukup tinggi.
Persoalan ini menjadi perhatian serius mengingat sebelumnya juga terjadi insiden kecelakaan kerja dalam proyek revitalisasi sekolah di wilayah Bengkulu.
Selain penerapan K3, status kepesertaan para pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi pertanyaan.
Publik mempertanyakan apakah seluruh pekerja, termasuk tenaga kerja harian maupun pekerja borongan, telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi yang Menjadi Perhatian
Sebagai proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah, pelaksanaan pekerjaan seharusnya mengacu pada peraturan perundang-undangan dan dokumen kontrak yang berlaku.
Beberapa aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek konstruksi dan perlindungan tenaga kerja antara lain regulasi mengenai jasa konstruksi, standar keselamatan kerja, serta kewajiban pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja.
Aturan tersebut pada prinsipnya mengatur kewajiban pelaksana pekerjaan untuk:
Memenuhi standar keamanan dan keselamatan konstruksi.
Melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan dokumen kontrak.
Menjalankan mekanisme subkontrak sesuai ketentuan.
Menjamin penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Didesak Dilakukan Pemeriksaan
Menyikapi berbagai dugaan tersebut, masyarakat dan sejumlah pihak mendorong instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap proyek revitalisasi SDN 77 Kota Bengkulu.
Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap kualitas fisik bangunan, penggunaan material, kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi teknis, penerapan K3, hingga dokumen pelaksanaan proyek.
Dinas Pendidikan dan instansi teknis terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan secara terbuka dan profesional guna memastikan pembangunan sekolah yang menggunakan uang negara benar-benar dilaksanakan sesuai aturan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab diharapkan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait lainnya masih perlu dikonfirmasi untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang tersebut.
(Erwan)





