BENGKULU UTARA, 4 September 2026 — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Batu Raja Kol, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, untuk periode 2024 hingga 2026 kini menjadi sorotan publik. Sejumlah kejanggalan dalam laporan realisasi anggaran serta pengerjaan fisik di lapangan memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan pengelolaan dana desa.
Sorotan paling tajam mengarah pada tahun anggaran 2026, setelah muncul informasi mengenai pengerjaan proyek sumur bor di Desa Batu Raja Kol. Keberadaan proyek tersebut memicu pertanyaan warga karena dalam rincian data penyaluran Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp316.627.000, yang terdiri dari pencairan Tahap I sebesar Rp126,6 juta dan Tahap II sebesar Rp189,9 juta, disebut tidak ditemukan nomenklatur atau item anggaran yang secara jelas mencantumkan pembangunan maupun pengadaan sumur bor.
Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan sumber pembiayaan proyek tersebut.
Dari mana asal anggaran pembangunan sumur bor? Berapa nilai proyek yang sebenarnya? Dan mengapa proyek fisik tersebut tidak terlihat secara jelas dalam rincian publikasi realisasi anggaran desa?
Pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian warga yang mendesak adanya penjelasan terbuka dari pihak pemerintah desa serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Sejumlah warga bahkan meminta Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, serta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bengkulu Utara untuk melakukan penelusuran terhadap pengelolaan Dana Desa Batu Raja Kol, khususnya terkait proyek sumur bor tahun 2026.
Tiga Tahun Pengelolaan Anggaran Ikut Disorot
Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada proyek sumur bor tahun 2026. Rekam jejak pengelolaan Dana Desa Batu Raja Kol sejak tahun 2024 hingga 2026 juga menjadi bahan pertanyaan terkait efektivitas penggunaan anggaran dan kesesuaian antara laporan dengan realisasi di lapangan.
Pada tahun 2024, Dana Desa Batu Raja Kol tercatat memiliki pagu dan penyaluran sebesar Rp885.301.000. Sejumlah alokasi anggaran menjadi perhatian, di antaranya sarana dan prasarana PAUD/TK/TPA sebesar Rp330.529.000, pemeliharaan jalan usaha tani yang mencapai lebih dari Rp106,5 juta, serta pos komunikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp40.474.120.
Selain itu, terdapat sejumlah kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa yang dilakukan melalui beberapa kali pencairan. Pola penganggaran tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan dan pengawasan agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan maupun pertanggungjawaban.
Sementara pada tahun 2025, Desa Batu Raja Kol memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp621.657.000, dengan realisasi tercatat mencapai Rp515.723.640. Anggaran dalam jumlah besar dialokasikan, antara lain, untuk pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp163.332.000 serta penyertaan modal desa sebesar Rp118.036.400.
Masyarakat meminta pemerintah desa dapat menjelaskan secara terbuka manfaat program tersebut serta menunjukkan hasil pembangunan dan penggunaan anggaran yang dapat dirasakan masyarakat.
Kemudian pada tahun 2026, dengan total penyaluran Dana Desa sebesar Rp316.627.000, rincian anggaran yang disebut tersedia mencantumkan sejumlah kegiatan seperti penanganan keadaan mendesak sebesar Rp21,6 juta, dukungan operasional PAUD/TK, operasional Posyandu dalam beberapa pos kegiatan, serta penyertaan modal sebesar Rp6,2 juta.
Namun, di tengah keberadaan pengerjaan sumur bor di lapangan, masyarakat mempertanyakan mengapa proyek tersebut tidak terlihat secara jelas dalam nomenklatur anggaran yang dipublikasikan.
Warga Desak Audit Investigatif
Perbedaan atau dugaan ketidaksesuaian antara dokumen anggaran dengan kondisi fisik di lapangan menjadi alasan masyarakat meminta dilakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh.
Warga mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif berdasarkan dokumen, tetapi juga melakukan pengecekan langsung terhadap pekerjaan fisik di lapangan.
Audit investigatif dinilai penting untuk memastikan apakah proyek sumur bor tersebut memiliki dasar penganggaran yang sah, sumber dana yang jelas, serta telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, masyarakat meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan klarifikasi dan keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Batu Raja Kol terkait sumber anggaran, nilai proyek, serta dasar pelaksanaan pembangunan sumur bor tahun 2026.
Pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan kepastian serta menjawab berbagai pertanyaan masyarakat, sekaligus menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
(Tim)





