NARDIANTO Tak Ditahan, Proses Hukum Berlanjut ke PN Arga Makmur, Keluarga Berharap Keadilan Restoratif

BENGKULU TENGAH, ARUSKRITIS.COM — Perkembangan perkara hukum yang menjerat Nardianto memasuki babak baru. Setelah pelaksanaan pelimpahan tahap II, Nardianto tidak menjalani penahanan dan tetap berada di rumah sembari menunggu serta mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur.

Perkembangan tersebut disampaikan pada Rabu (14/10/2026). Meski tidak ditahan, Nardianto tetap berkewajiban mengikuti seluruh tahapan persidangan dan memenuhi setiap panggilan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Emilia Puspita, S.H., yang akrab disapa Ita Jamil, menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah berjalan. Ia menilai penyidik kepolisian dan kejaksaan telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah, penyidik, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, sudah menjalankan amanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prinsip-prinsip dalam KUHP baru. Nardi mendapatkan kesempatan menjalani proses persidangan tanpa penahanan,” ujar Ita Jamil.

Menurutnya, status tidak ditahan bukan berarti perkara hukum yang dihadapi Nardianto telah selesai. Proses persidangan tetap berjalan di PN Arga Makmur, dan yang bersangkutan diharapkan bersikap kooperatif serta mematuhi seluruh ketentuan selama proses hukum berlangsung.

Keluarga dan Rekan Berharap Ada Jalan Damai

Di tengah berlanjutnya proses hukum, keluarga dan rekan-rekan Nardianto masih berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ita Jamil menjelaskan, berbagai upaya komunikasi dan perdamaian masih diharapkan dapat membuka peluang penyelesaian antara pihak-pihak yang terlibat. Namun, hingga saat ini, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Teman-teman Nardi juga datang untuk memberikan dukungan. Pada sidang pertama nanti, mereka berencana hadir. Kami berharap ada jalan damai dan perkara ini dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Namun, sampai hari ini belum ditemukan titik penyelesaian,” ungkapnya.

Sejumlah rekan Nardianto juga hadir saat pelimpahan tahap II untuk memberikan dukungan moral kepada Nardianto dan keluarganya. Mereka berencana kembali hadir pada sidang perdana sebagai bentuk dukungan selama proses hukum berlangsung.

Sidang Tetap Berlanjut, Semua Pihak Diharapkan Menghormati Proses Hukum

Perkara Nardianto selanjutnya akan diproses melalui persidangan di PN Arga Makmur. Harapan terhadap penyelesaian secara damai masih terbuka apabila memenuhi persyaratan hukum, tetapi hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses persidangan yang sedang berjalan.

Perkembangan ini menjadi perhatian keluarga dan rekan-rekan Nardianto yang berharap agar seluruh tahapan hukum dapat berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada akhirnya, penyelesaian perkara tetap harus mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku serta mempertimbangkan hak-hak seluruh pihak yang terlibat. Sementara itu, keputusan mengenai jalannya perkara dan kemungkinan penyelesaian melalui keadilan restoratif harus mengikuti prosedur serta kewenangan aparat penegak hukum.

(H.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *