BENGKULU TENGAH — Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan berinisial Nardi di salah satu rumah makan di Desa Pasar Pedati, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali mendapat sorotan. Bengkulu Corruption Watch (BCW) meminta aparat penegak hukum melihat perkara tersebut secara menyeluruh, terutama terkait kronologi pertemuan dan asal-usul uang Rp1,5 juta yang menjadi barang bukti.
Ketua Umum BCW, Bung Yasmidi, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, pertemuan antara Nardi dan pemilik toko bangunan bermula dari komunikasi yang dilakukan oleh pemilik toko. Menurut Yasmidi, pemilik toko sebelumnya mendatangi rumah Nardi, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Selanjutnya, pemilik toko disebut menghubungi Nardi melalui telepon dan kemudian disepakati pertemuan di sebuah rumah makan di Desa Pasar Pedati. Pertemuan kedua inilah yang kemudian berujung pada OTT oleh pihak kepolisian dengan barang bukti uang sebesar Rp1,5 juta.
BCW menyebut pertemuan tersebut berkaitan dengan temuan Nardi saat melakukan investigasi terhadap proyek bedah rumah. Dalam keterangannya, Yasmidi mengatakan terdapat dugaan perubahan spesifikasi besi yang tidak sesuai standar serta dugaan pengurangan kubikasi kayu dalam pekerjaan tersebut.
Menurut Yasmidi, pada pertemuan pertama di rumah pemilik toko, pihak toko disebut meminta dicarikan solusi atas persoalan yang ditemukan. Saat itu, uang yang tersedia disebut hanya Rp300 ribu, sementara tambahan uang kemudian dijanjikan pada pertemuan berikutnya.
Atas dasar kronologi tersebut, BCW berpandangan bahwa perkara tersebut perlu dikaji secara menyeluruh untuk memastikan apakah unsur pemerasan sebagaimana yang disangkakan telah terpenuhi atau terdapat konstruksi hukum lain yang perlu diperiksa.
BCW juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pemilik toko bangunan untuk mengetahui secara utuh asal-usul pemberian uang Rp1,5 juta tersebut serta kaitannya dengan dugaan permasalahan pada proyek bedah rumah.
Selain itu, BCW meminta Kaperwil KompasNews.com, Susianto, diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai status penugasan Nardi dalam melakukan kegiatan jurnalistik.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Polres Bengkulu Tengah menyebut OTT dilakukan setelah uang Rp1,5 juta diserahkan kepada Nardi di rumah makan Pasar Pedati. Dalam versi tersebut, penyerahan uang berkaitan dengan dugaan ancaman akan memviralkan persoalan yang sedang diberitakan. Informasi mengenai status Nardi sebagai wartawan juga menjadi bagian yang dipersoalkan dalam perkembangan kasus tersebut.
Perbedaan keterangan mengenai kronologi tersebut membuat proses hukum menjadi penting untuk mengungkap secara terang siapa yang menginisiasi pertemuan, tujuan pemberian uang, serta apakah terdapat unsur paksaan atau ancaman dalam peristiwa tersebut.
BCW selanjutnya mendesak Polres Bengkulu Tengah melakukan pemeriksaan secara profesional dan membuka seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dugaan persoalan dalam proyek bedah rumah yang menjadi latar belakang pertemuan.
Hingga pemberitaan ini disusun, keterangan mengenai perkara tersebut masih berasal dari masing-masing pihak. Proses hukum dan pemeriksaan aparat menjadi penting untuk menentukan fakta serta konstruksi hukum yang sebenarnya dalam kasus OTT tersebut.
(Hen)





